Muhammar Amin
Rayyan September 24, 2026 0

Muhammar Amin: Masyarakat Harus Paham Haknya

Muhammar Amin: Masyarakat Harus Paham Haknya Saat Berhadapan dengan Proses Pidana

JAKARTA – Kesadaran hukum masyarakat dinilai masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Banyak warga yang merasa takut, bingung, bahkan tidak mengetahui hak-haknya ketika dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

Baca Juga | Muhammar Amin Mendorong Masyarakat Harus Paham Hukum

Pakar hukum pidana Muhammar Amin Lulusan Program Sarjana Hukum di  Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sabili Bandung bahwa Ia menegaskan bahwa memahami hak-hak hukum merupakan langkah awal untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut menghadapi proses pidana, tetapi harus mengetahui prosedur serta hak yang melekat pada dirinya sejak tahap pemeriksaan hingga proses persidangan.

Muhammar Amin

Muhammar Amin

Muhammar Amin Menghormati Martabat Setiap Orang

“Pemahaman hukum adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat. Ketika warga mengetahui hak dan kewajibannya, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adil, transparan, dan menghormati martabat setiap orang,” ujar Muhammar Amin.

Sudut Pandang Utama Artikel

Pakar hukum pidana Muhammar Amin memandang bahwa persoalan utama dalam proses pidana bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rendahnya literasi hukum masyarakat. Banyak warga belum memahami bahwa setiap orang memiliki hak yang dilindungi hukum ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.

Menurut Muhammar Amin, artikel ini menekankan bahwa kesadaran terhadap hak dan kewajiban hukum merupakan fondasi terwujudnya proses peradilan yang adil (due process of law). Masyarakat perlu mengetahui prosedur pemeriksaan, hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, serta pentingnya memahami setiap dokumen sebelum ditandatangani.

Muhammar Amin Berharap Masyarakat Tidak Lagi Takut Di Hadapan Hukum

Melalui edukasi hukum yang mudah dipahami, Muhammar Amin berharap masyarakat tidak lagi menghadapi proses pidana dengan rasa takut, melainkan dengan pengetahuan yang cukup sehingga mampu melindungi hak-haknya sekaligus menghormati proses hukum yang berlaku.

Poin Penting: Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Hak Hukum?

Menurut pakar hukum pidana Muhammar Amin, memahami hak hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap warga negara. Pengetahuan tersebut tidak bertujuan menghindari proses hukum, melainkan memastikan setiap orang memperoleh perlindungan, perlakuan yang adil, dan kesempatan membela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa alasan mengapa masyarakat perlu memahami hak hukum antara lain:

Hak Sejak Awal Proses Pidana

Melindungi hak sejak awal proses pidana. Warga berhak mengetahui alasan pemeriksaan, penangkapan, atau tindakan hukum yang dikenakan terhadap dirinya.

Literasi Hukum Membantu Masyarakat

Mencegah penyalahgunaan wewenang. Literasi hukum membantu masyarakat mengenali prosedur yang benar sehingga tidak mudah mengalami intimidasi, tekanan, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum. Yaitu :

Mengetahui Prosedur Pemeriksaan

Mengetahui hak memperoleh pendampingan hukum. Setiap orang dapat meminta bantuan penasihat hukum agar memahami konsekuensi hukum dari setiap tahapan pemeriksaan.

Memahami Hak Untuk Di Dampingi Penasihat Hukum

Menghindari kesalahan dalam memberikan keterangan. Keterangan yang disampaikan sebaiknya berdasarkan fakta dan diberikan secara bebas tanpa paksaan.

Menghindari Pengakuan Yang Di Berikan Karena Tekanan

Membangun budaya sadar hukum. Masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih menghormati proses penegakan hukum sekaligus memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum.

Memperoleh Perlakuan Yang Adil Di Depan Hukum

“Hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sesuatu yang ditakuti. Karena itu, setiap warga perlu memahami hak-haknya agar dapat menjalani proses pidana secara adil dan bermartabat,” ujar Muhammar Amin.

Hak Warga Saat Diperiksa Aparat Penegak Hukum

Dalam konteks hukum Indonesia saat ini, masyarakat perlu mengetahui bahwa KUHAP yang berlaku adalah UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut secara khusus memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, serta peran advokat.

Dalam artikel Muhammar Amin: “Masyarakat Harus Paham Haknya Saat Berhadapan dengan Proses Pidana”, bagian ini dapat diarahkan pada beberapa hak penting:

Hak Mengetahui Status Dan Perkara Yang Di Hadapi

Warga perlu mengetahui dalam kapasitas apa dirinya diperiksa—misalnya sebagai saksi, korban, atau tersangka—serta memahami perkara yang menjadi dasar pemeriksaan.

Hak Mendapatkan Pendampingan Advokat

Pendampingan hukum merupakan bagian penting dari perlindungan hak seseorang dalam proses pidana. KUHAP baru juga memperkuat peran advokat dalam memberikan nasihat hukum dan mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

Hak Memberikan Keterangan Tanpa Tekanan

Pemeriksaan harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Masyarakat perlu memahami bahwa memberikan keterangan bukan berarti seseorang harus menerima tekanan atau perlakuan yang bertentangan dengan hukum.

Hak Mendapatkan Perlakuan Yang Manusiawi Dan Adil

Proses penegakan hukum tetap harus menghormati martabat dan hak asasi setiap orang. Prinsip ini penting terutama ketika seseorang berada dalam posisi yang lebih rentan karena sedang menjalani pemeriksaan atau penahanan.

Hak Memahami Dokumen Yang Akan Di Tanda Tangani

Masyarakat sebaiknya membaca dengan teliti berita acara atau dokumen hukum lainnya sebelum memberikan tanda tangan dan meminta penjelasan apabila terdapat bagian yang tidak dipahami.

Hak Memperoleh Bantuan Hukum Sesuai Ketentuan

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, negara menyediakan mekanisme bantuan hukum. Karena itu, keterbatasan ekonomi tidak seharusnya membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendampingan hukum.

Sudut pandang Muhammar Amin

“Masyarakat harus memahami bahwa berhadapan dengan proses pidana bukan berarti kehilangan hak sebagai warga negara. Justru pada saat itulah seseorang harus mengetahui hak dan kewajibannya, memahami prosedur hukum, serta dapat meminta pendampingan hukum apabila diperlukan,” ujar Muhammar Amin.

Jangan Asal Menandatangani Berita Acara

Pakar hukum pidana Muhammar Amin mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menandatangani berita acara pemeriksaan atau dokumen hukum lainnya ketika sedang menjalani proses pidana. Setiap dokumen yang ditandatangani dapat memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dipahami terlebih dahulu.

Menurut Muhammar Amin, masyarakat sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Baca seluruh isi berita acara sebelum membubuhkan tanda tangan.
  • Pastikan keterangan yang tertulis sesuai dengan fakta yang sebenarnya disampaikan selama pemeriksaan.
  • Sampaikan keberatan atau minta perbaikan apabila terdapat keterangan yang keliru, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan pernyataan yang diberikan.
  • Jangan ragu meminta penjelasan apabila terdapat istilah atau bagian dokumen yang tidak dipahami.
  • Gunakan pendampingan penasihat hukum apabila membutuhkan bantuan untuk memahami posisi dan hak hukum.
  • Simpan dokumen yang menjadi hak Anda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan karena takut atau ingin pemeriksaan cepat selesai, kemudian seseorang langsung menandatangani dokumen tanpa membacanya. Pahami dulu isinya dan pastikan apa yang tertulis benar-benar sesuai dengan keterangan yang diberikan,” ujar Muhammar Amin.

Perbedaan Saksi, Korban, dan Tersangka

Dalam proses pidana, masyarakat perlu memahami bahwa saksi, korban, dan tersangka memiliki kedudukan serta hak yang berbeda. Pemahaman ini penting agar seseorang tidak keliru ketika menerima panggilan atau menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum.

Saat ini, ketentuan hukum acara pidana di Indonesia mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut secara khusus memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.

1. Saksi

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan untuk kepentingan proses pidana. Dalam pemeriksaan, saksi mempunyai hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan serta dapat memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat. KUHAP 2025 juga mengatur hak saksi untuk mendapatkan bantuan hukum dan penerjemah atau juru bahasa dalam kondisi tertentu.

Artinya, seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak otomatis berarti dirinya adalah pelaku tindak pidana.

2. Korban

Korban adalah pihak yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat suatu tindak pidana. Selain kedudukannya dalam proses pidana, korban memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Perlindungan terhadap korban saat ini juga diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026. UU tersebut mengatur antara lain perlindungan dan hak korban, restitusi, kompensasi, serta peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

3. Tersangka

Tersangka adalah orang yang terhadapnya terdapat dasar hukum untuk diduga melakukan tindak pidana pada tahap proses pidana. Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian kesalahan merupakan bagian dari proses peradilan.

KUHAP 2025 memberikan berbagai hak kepada tersangka, termasuk hak memperoleh pendampingan advokat dan hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat.

Pesan Muhammar Amin

“Masyarakat harus memahami perbedaan antara saksi, korban, dan tersangka. Ketiganya mempunyai kedudukan hukum yang berbeda dan masing-masing memiliki hak yang harus dihormati dalam proses pidana. Mengetahui status hukum sejak awal penting agar masyarakat dapat menjalankan kewajibannya sekaligus menggunakan haknya secara tepat,” ujar Muhammar Amin.

Pentingnya Pendampingan Hukum Sejak Awal

Pakar hukum pidana Muhammar Amin menilai pendampingan hukum sebaiknya tidak dipandang sebagai langkah terakhir ketika perkara sudah masuk persidangan. Dalam banyak situasi, pemahaman dan pendampingan hukum sejak tahap awal dapat membantu seseorang mengetahui status, hak, kewajiban, serta prosedur yang sedang dihadapinya.

Beberapa alasan pentingnya pendampingan hukum sejak awal antara lain:

Memahami posisi hukum secara tepat

Pendamping hukum dapat membantu menjelaskan apakah seseorang diperiksa sebagai saksi, korban, tersangka, atau memiliki kedudukan hukum lainnya.

Memahami hak dan kewajiban

Orang yang sedang menjalani proses pidana sering kali tidak memahami seluruh hak dan kewajibannya. Pendampingan membantu agar seseorang tidak keliru mengambil tindakan selama pemeriksaan.

Mendampingi proses pemeriksaan

Advokat dapat memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum sehingga proses pemeriksaan berlangsung dengan memperhatikan hak-hak orang yang diperiksa.

Membantu memahami dokumen hukum

Surat panggilan, berita acara pemeriksaan, maupun dokumen lainnya dapat mengandung istilah hukum yang tidak selalu mudah dipahami masyarakat. Pendamping hukum dapat memberikan penjelasan sebelum seseorang mengambil keputusan atau menandatangani dokumen.

Mencegah kesalahan prosedural

Pendampingan sejak awal memungkinkan persoalan mengenai prosedur hukum dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

Memberikan rasa aman dalam menghadapi proses hukum

Kehadiran penasihat hukum bukan berarti seseorang menghindari proses hukum. Sebaliknya, pendampingan membantu seseorang menghadapi proses tersebut dengan memahami aturan yang berlaku.

Pesan Muhammar Amin

“Pendampingan hukum jangan menunggu perkara sampai ke pengadilan. Sejak seseorang berhadapan dengan proses pidana, penting untuk memahami posisi hukumnya, hak dan kewajibannya, serta prosedur yang harus dijalani. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengikuti proses hukum, tetapi juga memahami proses tersebut,” ujar Muhammar Amin.

Edukasi Praktis untuk Pembaca

Pakar hukum pidana Muhammar Amin mengingatkan masyarakat agar tidak panik ketika menerima panggilan atau berhadapan dengan proses pidana. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami posisi hukum dan hak yang dimiliki, kemudian mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan masyarakat:

1. Periksa surat panggilan dengan teliti

Pastikan identitas, waktu, tempat, dan tujuan pemanggilan jelas. Jangan mengabaikan panggilan resmi dari aparat penegak hukum.

2. Ketahui status Anda

Tanyakan dan pahami apakah Anda dipanggil sebagai saksi, korban, atau tersangka. Status tersebut memiliki konsekuensi hak dan kewajiban yang berbeda.

3. Pertimbangkan pendampingan advokat

Jika perkara yang dihadapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, masyarakat dapat meminta pendampingan penasihat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Berikan keterangan berdasarkan fakta

Saat pemeriksaan, berikan keterangan yang benar dan sesuai dengan apa yang diketahui atau dialami. Jangan mengarang informasi hanya karena merasa tertekan.

5. Jangan asal menandatangani dokumen

Baca berita acara atau dokumen lainnya secara menyeluruh. Jika terdapat keterangan yang tidak sesuai, sampaikan keberatan dan minta perbaikan sesuai prosedur.

6. Jangan menghapus atau mengubah bukti

Jika memiliki dokumen, percakapan, foto, rekaman, atau bukti lain yang berkaitan dengan perkara, simpan dengan baik dan jangan melakukan tindakan yang dapat merusak atau menghilangkan barang bukti.

7. Catat proses yang dijalani

Masyarakat dapat mencatat tanggal pemeriksaan, dokumen yang diterima, serta hal-hal penting yang terjadi selama proses hukum. Dokumentasi tersebut dapat membantu ketika membutuhkan konsultasi hukum.

8. Jangan mudah menyebarkan tuduhan

Perkara pidana sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum. Hindari menyebarkan tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial karena dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Penutup

Pakar hukum pidana Muhammar Amin menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam proses pidana merupakan bagian penting dari terciptanya penegakan hukum yang adil. Setiap warga negara perlu mengetahui bahwa ketika berhadapan dengan proses hukum, mereka tetap memiliki hak yang harus dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut terhadap proses hukum, tetapi juga tidak boleh bersikap masa bodoh. Memahami status hukum, membaca dokumen dengan teliti, memberikan keterangan berdasarkan fakta, serta memperoleh pendampingan hukum apabila diperlukan merupakan langkah penting untuk menghadapi proses pidana secara tepat.

Penegakan hukum harus berjalan

“Masyarakat yang sadar hukum bukan masyarakat yang menghindari proses hukum, melainkan masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya serta menghormati proses hukum. Penegakan hukum harus berjalan dengan tetap menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Muhammar Amin.

Dengan meningkatnya literasi hukum, masyarakat diharapkan semakin berani menggunakan haknya secara bertanggung jawab sekaligus semakin memahami kewajibannya dalam membantu proses penegakan hukum. Hukum harus dipahami bukan hanya ketika seseorang menghadapi masalah, tetapi sebagai pengetahuan dasar yang penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Category: 

Leave a Comment